Regulasi
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
JDIH Kabupaten Sintang memuat Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas. Pada metadata JDIH, Dinas Sosial tercantum sebagai pemrakarsa.
Konten ini dapat dipakai untuk mengisi bagian regulasi dasar atau landasan hukum pelayanan sosial di website.
Sumber: JDIH Kabupaten Sintang
Tanggal penetapan: 20 April 2015